Salin Artikel

Xenia Tabrak Pemotor hingga Tewas, Polisi: Pengemudi Mau Injak Rem Malah Gas

Pihak kepolisian menyebut, kecelakaan terjadi akibat pengemudi minibus jenis Daihatsu Xenia itu, S (41), belum lancar mengemudikan kendaraan roda empat.

Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Blitar Kota Ipda Bagus Prabowo mengatakan, kecelakaan terjadi saat S bermaksud menginjak pedal rem namun keliru dengan pedal gas.

“Pengemudi mobil sebenarnya tahu ada sepeda motor yang ditumpangi korban menyeberang di simpang tiga TKP. Jalannya mobil juga pelan. Tapi, saat mau menginjak pedal rem malah keliru pedal gas,” ujar Bagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Akibatnya, lanjut Bagus, mobil yang dikemudikan S bukan melambat untuk memberi waktu pada sepeda motor menyeberang jalan, tapi sebaliknya justru melaju dan menabrak sepeda motor tersebut.

Bagus mengatakan, sepeda motor jenis Honda Beat itu dikemudikan oleh Indra (46) yang merupakan anak dari korban tewas Sunoko.

Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

Panik lantaran mobil yang dikemudikan tidak melambat, kata Bagus, S membanting kemudi ke kiri sehingga roda mobil melindas Sunoko.

Sementara, pengemudi sepeda motor, Indra, kata dia, hanya mengalami luka babras pada bagian tangan dan kaki meskipun sepeda motor miliknya rusak parah akibat terbanting ke aspal jalan dan telindas mobil.

Selanjutnya, kata Bagus, mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oleh S terhenti setelah keluar dari aspal jalan dan menabrak pohon di sebua pekarangan warga sekitar.


Kecelakaan tersebut, kata dia, membuat S trauma sehingga pihaknya belum dapat meminta keterangan dari warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu.

“Kami belum dapat meminta keterangan dari pengemudi roda empat karena masih trauma. Tapi, keterangan dari saksi-saksi, S belum lama bisa mengemudi mobil dan terbilang masih belajar,” ujar Bagus.

Ketika kecelakaan terjadi, tambahnya, mobil yang dikemudikan S ditumpangi oleh istri dan kedua orangtua S.

Bagus mengatakan, bahwa pihaknya tidak menemukan surat izin mengemudi (SIM) A pada S.

Menurutnya, pihak kepolisian akan menjerat S dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2023/09/03/153231378/xenia-tabrak-pemotor-hingga-tewas-polisi-pengemudi-mau-injak-rem-malah-gas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke