Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sita Aset Rp 6,5 Miliar Milik Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bekasi

Kompas.com - 03/09/2023, 11:15 WIB
Perdana Putra,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyita aset milik tersangka korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, AA.

Aset yang disita berupa rumah kontrakan 8 unit senilai Rp 4,5 miliar dan 2 unit rumah toko senilai Rp 2 miliar di Bekasi, Jawa Barat.

"Penyitaan kita lakukan kemarin, Sabtu (2/9/2023), berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pasbar dan ditetapkan izin oleh Kepala PN Bekasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat, Kejari Tambah 2 Tersangka Baru

Yusuf menyebut, AA yang merupakan direktur PT MAM Energindo yang memenangi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD sejak Juli 2023. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Padang.

AA merupakan residivis kasus suap Wali Kota Bekasi yang ditangkap KPK dan telah dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Yusuf, penyitaan dilakukan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara yang dirugikan dari proyek tersebut.

Kasus korupsi itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.239.364.605.

Dalam perjalananya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.

Tujuh orang tersebut adalah 4 orang Pokja, satu orang pengatur pemenang tender, satu orang manajemen konstruksi dan satu PPK.

Hakim juga memutus ada kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar.

Lalu, tersangka kasus itu bertambah 8 orang lagi. Tiga dari unsur mantan direktur dan lima pengusaha dari Manado.

Dalam dakwaan, JPU menuntut 8 terdakwa dengan hukuman sama yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hasilnya, hakim memutuskan 3 eks direktur bebas dan lima pengusaha Manado divonis 1 tahun penjara.

Atas dua putusan hakim PN Tipikor itu, Kejari Pasaman Barat melakukan upaya banding dan kasasi.

Selanjutnya, Kejari Pasaman Barat juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur PT MAM, AA, dan PPTK proyek itu, AJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com