Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kredit Rp 2 Miliar, Mantri KUR Bank BUMN Ditangkap setelah 3 Bulan Buron

Kompas.com - 01/09/2023, 17:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantri kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank BUMN ditangkap setelah tiga bulan buron.

Tersangka mengkorupsi uang KUR Rp 2 miliar dengan cara memalsukan data nasabah.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, mantri tersebut berinisial DAP.

Baca juga: 7 Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg DPRD Sulsel, 6 di Antaranya Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Saat buron, DAP masih berstatus sebagai saksi, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Ricky dalam keterangan pers, Jumat (1/9/2023).

DAP diketahui melarikan diri setelah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi ketika Kejati Lampung melakukan penyidikan atas kasus korupsi tersebut pada Juli 2023.

"Saat dilakukan penjemputan paksa, tersangka tidak berada di rumahnya. Sehingga ditetapkan statusnya dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Ricky.

Baca juga: Suami Selebgram APS Disebut Atur Pembelian 21 Kg di Lampung dari Penjara

Hingga keberadaan DAP diketahui sedang bersembunyi di Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka kita tangkap pada Kamis, 31 Agustus 2023 kemarin di Bogor," beber Ricky.

Ricky mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Modus korupsi KUR

Ricky memaparkan, setidaknya ada empat modus korupsi yang dilakukan dalam kasus yang terjadi pada 2022. 

Pertama, tujuh orang nasabah KUR yang melunasi dipakai uangnya. Kedua, uang pinjaman 15 nasabah digunakan sebagian.

Ketiga, sebanyak 28 nasabah bank BUMN itu identitasnya digunakan seolah-olah mengajukan pinjaman KUR atau kredit fiktif.

Keempat, semua berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro yang diajukan salah satu mantri berkasnya fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com