SOLO, KOMPAS.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Profesor Jamal Wiwoho mengaku telah menyampaikan keterangan secara lengkap ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng).
Jamal berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi dugaan Rancangan Kerja dan Rancangan Anggaran UNS.
Selama pemeriksaan ini, Kejati Jateng meminjam ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo, Jateng.
Baca juga: Diperiksa Kejati Jateng 7,5 Jam, Rektor UNS Jamal Wiwoho Keluar dengan Tersenyum
Pemeriksaan berjalan selama 7,5 jam, pukul 09.00 WIB hingga 16.30 WIB, Kamis (31/8/2023).
"Semua telah saya sampaikan kepada penyidik," kata Jamal Wiwoho, setelah pemeriksaan.
Meskipun demikian, Jamal mengaku lupa jumlah pertanyaan yang ditujukan kepadanya.
"Berapa (pertanyaan) ya saya lupa. (puluhan) Oh Ndak. (Dugaan korupsi) Semua sudah saya sampaikan," jelas Jamal.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, Rektor UNS diperiksa terkait kasus dugaan korupsi anggaran UNS.
Pemangilan ini, Rektor UNS berstatus sebagai saksi dan masih tahap penyelidikan.
"Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022. (Masih berstatus) saksi. Ini masih tahap penyelidikan," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).
Terkait jumlah nominal yang disangkakan, Arfan mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia mengatakan petugas sedang melakukan pendalaman materi bukti-bukti.
"Mengenai jumlahnya masih dalam pendalaman," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar.
"(laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," ujar Hasan Fauzi, Minggu (27/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.