SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) membenarkan telah memeriksa Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho di Kantor Kejari Kota Solo.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono mengatakan, Rektor UNS diperiksa terkait kasus dugaan korupsi. Dia mengatakan sampai saat ini pemeriksaan tersebut belum mengarah ke tersangka.
"Terkait rencana kerja dan anggaran UNS tahun ajaran 2022," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Kajari Solo Ungkap Alasan Kejati Jateng Periksa Rektor UNS Jamal Wiwoho di Kantornya
Dia menjelaskan, untuk status Jamal Wiwoho sampai saat ini masih menjadi saksi. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jateng masih dalam tahap penyelidikan.
"(Masih berstatus) saksi," katanya.
"Ini masih tahap penyelidikan," lanjutnya.
Soal jumlah nominal yang menyeret nama Rektor UNS pada kasus korupsi, Arfan mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia mengatakan petugas sedang melakukan pendalaman.
"Mengenai jumlahnya masih dalam pendalaman," imbuh dia.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo melaporkan adanya kasus dugaan korupsi di UNS senilai Rp 57 miliar.
"(laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," ujar Hasan Fauzi, Minggu (27/8/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.