Kemudian, Siswanto juga menegaskan, agenda musyawarah hari ini hanya musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian, bukan persetujuan pelepasan hak atas tanah.
Sehingga selama warga belum menandatangani persetujuan pelepasan hak, maka tanah di Desa Wadas sepenuhnya masih milik warga Wadas dan dalam penguasaan penuh warga Wadas.
“Kami nggak pernah tanda tangan melepas tanah kami. Lah wong tadi cuma musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian. Jadi gak ada dil-dilan soal jual menjual tanah. Kami cuma mendengarkan penjelasan dari pemerintah soal besaran nominal harga tanah kami,” ujarnya.
Terakhir, Siswanto menyampaikan bahwa adanya musyawarah ini bukan berarti warga berhenti berjuang menolak pertambangan. Karena menurutnya, aktivitas pertambangan akan mengancam kehidupan dan melahirkan bencana bagi Warga Wadas.
"Seperti yang sudah terjadi di lokasi akses tambang. Aktivitas pertambangan belum dimulai sudah dua kali banjir lumpur terjadi akibat pembukaan lahan," kata Siswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.