Jumlah kabupaten Kalimantan Tengah sebanyak 13 kabupaten dengan satu kota, yaitu Palangkaraya.
Baju adat Kalimantan Tengah adalah Upak Nyamu dan Sangkarut yang merupakan baju suku Dayak Kalimantan Tengah. Kedua baju tersebut berbentuk rompi.
Suku Kalimantan Tengah adalah suku Dayak, suku Lawangan, suku Ngaju, suku Ot Danum, suku Siang, suku Bantian, suku Bawo, suku Maanyan, suku Paku, suku Punan, serta suku Tamuan.
Jumlah penduduk Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data BPS sebanyak 2.741.075 jiwa pada tahun 2022.
Batas wilayah Provinsi Kalimantan Timur berupa daratan dan lautan.
Baca juga: Jadi Ibu Kota Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru Berbenah
Ibukota Kalimantan Selatan adalah Banjarbaru.
Banjarbaru ditetapkan menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan melalui penetapan UU No 8/2022.
Sebelumnya Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan adalah Banjarmasin.
Luas wilayah Kalimantan Selatan yaitu 37.377,53 kilometer persegi.
Jumlah penduduk Kalimantan Selatan berdasarkan data BPS sebanyak 2.036.073 jiwa pada tahun 2021.
Batas wilayah Kalimantan Selatan terdiri dari lautan dan daratan.
Ibukota Kalimantan Timur adalah Samarinda.
Kalimantan Timur merupakan wilayah yang sering mengalami pemekaran wilayah.
Provinsi Kalimantan dimekarkan menjadi tiga provinsi melalui aspirasi rakyat pada tahun 1956, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
Wilayah tingkat II Kalimantan Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.
Dalam Lembaga Negara Nomor 72 Tahun 1959, wilayah tersebut terdiri dari Kotamadya Samarinda dan Kotamadya Balikpapan.
Wilayah kabupaten terdiri dari Kabupaten Kutai, Pasir, Berau, dan Bulungan.
Provinsi Kalimantan Timur kembali membentuk kabupaten baru, yaitu Kota Administratif Bontang di wilayah Kabupaten Kutai berdasarkan Paraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1981.
Baca juga: Suku-suku Asli di Kalimantan Timur
Pembentukan wilayah Kotamadya Tarakan di Kabupaten Bulungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1989.
Perkembangan selanjutnya sesuai Undang-Undang No 22 tahun 199 tentang Otonomi Daerah dibentuk dua kota dan empat kabupaten.
Pembentukan wilayah berdasarkan ketentuan otonomi daerah tersebut adalah Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur, Malinau, Nunukan, dan Kota Bontang.
Pemekaran dilakukan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2002 Kabupaten Pasir mengalami pemekaran dan wilayahnya bernama Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada tanggal 17 Juli 2007, DPR RI menyetujui berdirinya Tana Tidung sebagai kabupaten baru di Kalimantan Timur.
Nama Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2007.
Provinsi Kalimatan Timur dimekarkan dan melahirkan Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2012.
Lima kabupaten/kota yang bergabung ke Provinsi Kalimantan Utara adalah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kota Tarakan.
Kabupaten Kutai Barat dimakarkan dan melahirkan kabupaten termuda di Kalimantan Timur pada tahun 2013, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu.
Rumah adat Kalimantan Timur bernama rumah Lamin atau rumah panjang. Rumah adat suku Dayak Kalimantan Timur ini dapat dihuni sebanyak 30 anggota keluarga.