SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Semarang yang menganiaya istrinya hingga tewas telah dibekuk polisi.
Pelaku berinisial YB (34) kini masih diperiksa polisi setelah sempat melarikan diri.
YB ditangkap di kawasan Kedungmundu Senin (28/8/2023) pukul 07.30 WIB.
Tersangka sempat diamankan di Polsek Tembalang sebelum diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.
Baca juga: Ibu 2 Anak di Semarang Dianiaya Suami hingga Tewas
"Untuk kasusnya ditangani PPA Polrestabes Semarang. Tersangka juga sekarang sudah diamankan di Polrestabes," kata Kapolsek Tembalang, Kompol Wahdah Maulidiawati melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
Kejadian itu berlokasi di Sendangguwo Selatan RT 015 RW 002, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, pukul 04.00 WIB.
Sebelumnya, pihaknya menerima laporan penganiayaan terhadap perempuan berinisial AA (22).
Korban ditemukan di atas kasur dalam kondisi tak sadarkan diri dengan luka lebam di sekujur tubuh.
Menurut pengakuan ayah korban, Suwito (64), yang menjadi saksi pertama, pasangan suami istri itu memang sudah berselisih sejak beberapa pekan lalu.
Baca juga: Tusuk Pacar Pakai Pisau Dapur gara-gara Cemburu, Mahasiswa di Semarang Serahkan Diri
Namun, enggan ikut campur saat keduanya terdengar bertengkar pagi tadi sekitar pukul 03.00 WIB.
Pihaknya menduga, pelaku yang bekerja sebagai pembuat wadah keris itu menganiaya korban dengan alat ukir hingga menyebabkan luka di kepala dan sekujur tubuh korban.
"Ada luka di kepala, Inafis masih mendalami karena rambutnya agak tebal. Di bagian punggung itu lebam semua. Ada sedikit kayak goresan-goresan, soalnya pelakunya itu kayak pembuat keris, mungkin kayak pakai pengukir itu," ujar Wahdah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.