Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Berkonflik dengan Hukum di LPKA Kupang Ingin Jadi Pendeta Saat Bebas

Kompas.com - 24/08/2023, 17:29 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - G (18), Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tampak bersemangat saat mengikuti ibadah bersama yang digelar Komisi Kategorial Persekutuan Gereja dan Lembaga-lembaga Injili (PGLLI) NTT, Rabu (23/8/2023).

G dan 26 temannya yang lain, adalah penghuni Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kupang. Mereka duduk berjejer dalam ruangan sambil mengikuti ibadah yang dipimpin oleh pendeta Alexander Tenu.

Baca juga: Pembinaan Anak Berkonflik Hukum di Lapas Pamekasan Terkendala Tenaga Konseling

Ibadah itu juga dihadiri juga Ketua PGLII Wilayah NTT Pendeta Gatsper Anderius Hawu Lado, Pelaksana Tugas Kepala LPKA Kupang Gidion Pally, serta sejumlah jemaat lainnya.

G dan rekan-rekannya khusyuk mengikuti ibadah. Mereka juga diberi kesempatan bernyanyi di depan para peserta yang hadir. Beberapa orang terlihat meneteskan air mata ketika mendengar nyanyian tulus para Andikpas.

Baca juga: Kisah Anak Berhadapan dengan Hukum di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tetap Jalani Sekolah Kejar Paket

Selesai ibadah, Ketua PGLII Wilayah NTT Pendeta Gatsper Anderius Hawu Lado, sempat bertanya kepada G dan teman-temannya soal rencana mereka setelah selesai menjalani masa pembinaan.

"Siapa di sini yang setelah keluar mau jadi pendeta? Angkat tangan," tanya Pendeta Gatsper.

Dari puluhan anak-anak yang hadir, hanya tiga orang yang mengangkat tangan. Satu di antaranya adalah G.

Melihat itu, Pendeta Gatsper lantas mengatakan akan menunggu tiga anak itu bila keluar nanti. Dia akan memfasilitasi ketiganya untuk menempuh pendidikan calon Pendeta atau Teologi.

Ingin gantikan kakek

Ilustrasi penjara. SHUTTERSTOCK/Dan Henson Ilustrasi penjara.

Keinginan kuat G untuk menjadi seorang pendeta bukan tanpa alasan. Dia ingin meneruskan profesi kakeknya yang seorang pendeta.

"Saya ingin gantikan Opa (kakek) sebagai Pendeta jika nanti Opa sudah tidak ada lagi," kata G, saat ditemui Kompas.com, usai kegiatan ibadah.

Kepada wartawan, G mengaku menjadi penghuni LPKA Klas 1 Kupang, sejak 2021 lalu.

Dia terlibat kasus pembunuhan di Gelanggang Olahraga Kota Kupang saat usianya masih 15 tahun.

Baca juga: Kunjungi Lapas Anak Blitar, Wamen Hukum dan HAM: Lapasnya Sangat Bersih, Sangat Manusiawi

Saat itu kata G masih duduk di bangku kelas III salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kupang.

Waktu kejadian, dirinya dalam kondisi mabuk minuman keras jenis sopi. G akhirnya divonis enam tahun empat bulan penjara.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com