Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium, Eks Dirut dan Kajur Poltekkes Mataram Ditahan

Kompas.com - 22/08/2023, 18:51 WIB
Idham Khalid,
Krisiandi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda NTB menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Mataram.

Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah mantan Direktur Politeknik Kesehatan Kota Mataram AD dan mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Mataram ZF.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Mataram.

Awan dan Zainal kini mendekam di ruang tahanan Polda NTB. 

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APBM yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 22,2 miliar," kata Djoko dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Mantan Kadis PU Seram Bagian Barat Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

Disampaikan Djoko, dalam proyek pengadaan APBM ini, Awan Dramawan merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Zainal Fikri adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Perbuatan keduanya diduga merugikan negara 3,3 miliar. 

Kasus ini pertama kali terungkap sejak dilaporkan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kemudian ditingkatkan pada proses penyelidikan pada tanggal 8 Januari 2019 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/15/I/2019/Ditreskrimsus sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

Dalam prosesnya, penyelidikan sempat terkendala. 

"Kendalanya itu koordinasi permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negaranke Itjen Kemenkes RI membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun," kata Djoko.

Kemudian, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan tanggal 16 Agustus 2021 berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/131/VIII/2021/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2021.


Djoko mengatakan, setelah melewati proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan AD dan ZF sebagai tersangka pada 24 Januari 2023.

Dalam kasus ini, AD selaku KPA menetapkan dan menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi barang APBM sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).

Namun, kata Djoko, AD sengaja tidak melakukan proses verifikasi, telaahan, evaluasi, kajian dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.

"Jadi pada proses perencanaan anggaran tanpa melalui proses perencanaan anggaran yang tepat dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM sesuai dengan kurikulum program Studi Poltekkes Kemenkes," kata Djoko.

Halaman:


Terkini Lainnya

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com