Salin Artikel

Jadi Tersangka Korupsi Alat Laboratorium, Eks Dirut dan Kajur Poltekkes Mataram Ditahan

Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Mereka adalah mantan Direktur Politeknik Kesehatan Kota Mataram AD dan mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan di Poltekkes Kemenkes Mataram ZF.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam pengadaan Alat Laboratorium Penunjang Belajar Mengajar (APBM) Pendidikan Poltekkes Mataram.

Awan dan Zainal kini mendekam di ruang tahanan Polda NTB. 

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan APBM yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) APBN Poltekkes Kemenkes Mataram tahun anggaran 2016 lalu senilai Rp 22,2 miliar," kata Djoko dalam jumpa pers, Selasa (22/8/2023).

Disampaikan Djoko, dalam proyek pengadaan APBM ini, Awan Dramawan merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA), sementara Zainal Fikri adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). Perbuatan keduanya diduga merugikan negara 3,3 miliar. 

Kasus ini pertama kali terungkap sejak dilaporkan pada 13 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, kemudian ditingkatkan pada proses penyelidikan pada tanggal 8 Januari 2019 sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/15/I/2019/Ditreskrimsus sampai dengan tanggal 15 Agustus 2021.

Dalam prosesnya, penyelidikan sempat terkendala. 

"Kendalanya itu koordinasi permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negaranke Itjen Kemenkes RI membutuhkan waktu kurang lebih 1 tahun," kata Djoko.

Kemudian, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan tanggal 16 Agustus 2021 berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/131/VIII/2021/Ditreskrimsus tanggal 8 Agustus 2021.

Dalam kasus ini, AD selaku KPA menetapkan dan menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi barang APBM sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK).

Namun, kata Djoko, AD sengaja tidak melakukan proses verifikasi, telaahan, evaluasi, kajian dan penyusunan perencanaan anggaran oleh tim perencanaan program.

"Jadi pada proses perencanaan anggaran tanpa melalui proses perencanaan anggaran yang tepat dan tanpa melalui proses usulan kebutuhan barang APBM sesuai dengan kurikulum program Studi Poltekkes Kemenkes," kata Djoko.

Sehingga, lanjut Djoko, pada prosesnya terdapat 14 unit alat laboratorium yang tidak dibutuhkan atau tidak terdaftar dalam standar laboratorium sesuai dengan kurikulum program studi jurusan.

Sementara ZF, selaku PPK, diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi APBM tahun anggaran 2016 dengan nilai HPS sebesar Rp 19 miliar.

"Jadi itu disahkan Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram selaku KPA, padahal diketahui RAB dan spesifikasi barang APBM dalam kerangka acuan kerja tidak dilakukan proses evaluasi, verifikasi dan kajian kebutuhan oleh tim perencanaan program tahun anggaran 2016," kata Djoko.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Nasrun Pasaribu mengatakan, sebanyak 51 saksi diperiksa terkait kasus ini.

Selain itu, polisi meminta keterangan terhadap delapan orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tiga orang ahli alat laboratorium Poltekkes Kemenkes Semarang, dua orang ahli hukum pidana; ahli Keuangan negara, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB.

Dia mengatakan,kasis ini sudah P21 pada 17 Juli 2023.

Nasrun menjelaskan, setalah dilakukan penghitungan, kerugian keuangan negara untuk kasus ini sebesar Rp 3.242.571.504.

"Ini menyebabkan dua unit phantom pertolongan persalinan dalam kondisi rusak dan tidak bisa digunakan," katanya.

Adapun barang bukti yang disita berupa dokumen usulan alat sub unit Lab Prodi Poltekkes, dokumen usulan fiktif alat Jurusan Poltekes dari PPK, dokumen TOR/KAK, RAB yang ditetapkan Direktur Poltekkes, dokumen HPS, RAB dan spesifikasi alat laboratorium yang ditetapkan PPK, DIPA APBN Kemenkes Poltekes Mataram T.A. 2015,

Selain itu ada dokumen pengadaan dan proses pengadaan, dokumen harga riil alat laboratorium dari 11 distributor alat laboratorium, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen serah terima barang, dokumen penggunaan alat lab tahun 2016

"Kami juga amankan 4 unit COD reaktor, 4 unit Moisture Meter, 4 unit PH Meter dan 2 unit Phantom Pertolongan," kata Nasrun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/22/185133678/jadi-tersangka-korupsi-alat-laboratorium-eks-dirut-dan-kajur-poltekkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke