Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Kali Mencuri, Residivis Curanmor Ini Mengaku Kapok Usai Enam Kali Tertangkap

Kompas.com - 22/08/2023, 13:45 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Dua residivis pencurian sepeda motor yang beraksi di Kabupaten Semarang berhasil ditangkap. Sementara satu orang lainnya, melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto mengatakan tersangka Wahyudi alias Gemblong warga Desa Sugihan Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang telah enam kali masuk penjara. Sementara Joni Hernawan warga Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, sudah empat kali dipenjara.

"Kasusnya sama, yakni curanmor. Untuk tersangka yang DPO bernama Isman," jelasnya, Selasa (22/8/2023) di Mapolsek Getasan.

Baca juga: Komplotan Pelaku Curanmor di Palembang dan Banyuasin Ditangkap, Beraksi di 31 Lokasi

Menurut Ari, pencurian yang dilakukan komplotan ini dilakukan di Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 19.20 WIB.

"Saat kejadian korban Syarif sedang memperbaiki knalpot sepeda motor Vario di depan rumah, kunci motor masih menggantung," terangnya.

Kemudian korban masuk ke rumah untuk mengambil knalpot yang akan dipasang. Saat di dalam rumah, dia mendengar sepeda motor didorong lalu bergegas keluar.

"Mengetahui sepeda motornya dicuri, korban meminta tolong tetangganya untuk mengejar. Selain itu warga juga melapor ke Polsek Getasan," kata Ari.

Tersangka Joni yang dicurigai lalu ditangkap dan mengakui mencuri bersama dua orang lain.

"Saat dilakukan pengembangan, Wahyudi ditangkap di Boyolali dan diamankan Yamaha Jupiter yang jadi sarana pencurian," jelasnya.

"Namun saat akan melakukan penangkapan terhadap Isman, tersangka telah kabur. Tapi berhasil disita Honda Vario di sekitar rumahnya, sepeda motor ini merupakan hasil kejahatan," ungkap Ari.

Dikatakan, komplotan ini tak hanya beraksi di Kabupaten Semarang tapi juga di sejumlah wilayah lainnya. 

"Mereka juga melakukan pencurian di Kendal, Ambarawa, Magelang, dan Salatiga. Setelah dapat sepeda motor, lalu ditaruh di penitipan hingga laku dijual," paparnya.

Sementara Wahyudi mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali. Enam di antaranya berakhir di penjara.

Baca juga: Komplotan Curanmor di Kampar Riau Ditangkap, 12 Motor Disita

"Modelnya hunting, keliling bersama. Kalau ada motor yang tidak dikunci langsung diambil. Nunggu keteledoran pemilik, terutama yang kuncinya tertinggal," ujarnya.

"Kami tidak pakai alat, langsung ambil saja, tidak harus motor matik. Kalau laku dijual kisaran Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Nanti uangnya dibagi rata, satu orang Rp 700.000. Jualnya lewat Facebook," kata Wahyudi.

Wahyudi yang telah menjalani hukuman penjara di Salatiga, Ambarawa, dan Kendal mengaku kapok saat mencuri selalu tertangkap polisi.

"Uangnya ya buat kebutuhan sehari-hari bukan hobi mencuri. Tapi karena tertangkap terus jadi kapok," ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Janjikan Dana Otsus Aceh Diperpanjang sampai Kiamat, Asalkan Bisa Dinikmati Rakyat

Cak Imin Janjikan Dana Otsus Aceh Diperpanjang sampai Kiamat, Asalkan Bisa Dinikmati Rakyat

Regional
Personel TNI Diadang dan Ditembaki OTK di Maybrat

Personel TNI Diadang dan Ditembaki OTK di Maybrat

Regional
Ganjar Sebut Antrean BBM di Balikpapan Termasuk Situasi Darurat

Ganjar Sebut Antrean BBM di Balikpapan Termasuk Situasi Darurat

Regional
Kampanye di Kalsel, Anies Janjikan Bangun Rel Kereta Api Rute Banjarmasin-Banjarbaru

Kampanye di Kalsel, Anies Janjikan Bangun Rel Kereta Api Rute Banjarmasin-Banjarbaru

Regional
Gunung Marapi 46 Kali Meletus dalam 2 Hari

Gunung Marapi 46 Kali Meletus dalam 2 Hari

Regional
Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Polisi, Istri Terdakwa Berteriak Hukumannya Terlalu Ringan

Sidang Perdana Kasus KDRT Oknum Polisi, Istri Terdakwa Berteriak Hukumannya Terlalu Ringan

Regional
HUT Ke-64 HST, Pemkab Gelar Ajang Olahraga Tradisional Fortrada 2023

HUT Ke-64 HST, Pemkab Gelar Ajang Olahraga Tradisional Fortrada 2023

Regional
Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Muhaimin Doakan Perjuangan Amin

Ziarah ke Makam Syiah Kuala, Muhaimin Doakan Perjuangan Amin

Regional
Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu

Cetak Sendiri, Warga Batam Beli Pertalite Gunakan Uang Palsu

Regional
Cerita Warga Tunggu Presiden Jokowi sejak Pagi di Pasar Danga Nagekeo

Cerita Warga Tunggu Presiden Jokowi sejak Pagi di Pasar Danga Nagekeo

Regional
Pengungsi Rohingya di Aceh: Saat Warga Lokal Dorong Kapal Kami, Anak Saya Meninggal

Pengungsi Rohingya di Aceh: Saat Warga Lokal Dorong Kapal Kami, Anak Saya Meninggal

Regional
Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara

Pasangan Amin Optimistis Raih 60 Persen Suara di Banten, Tangerang Raya Jadi Lumbung Suara

Regional
Sampah Sumbat Sungai Sebabkan 4 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir

Sampah Sumbat Sungai Sebabkan 4 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir

Regional
8.229 Warga di Sikka Tak Punya E-KTP, Pemilih Pemula Terkesan Masa Bodoh

8.229 Warga di Sikka Tak Punya E-KTP, Pemilih Pemula Terkesan Masa Bodoh

Regional
Tinjau Bendungan Mbay, Jokowi Berharap Produksi Beras di Nagekeo Naik 2,5 Kali Lipat

Tinjau Bendungan Mbay, Jokowi Berharap Produksi Beras di Nagekeo Naik 2,5 Kali Lipat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com