Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi, Mucikari Berusia 20 Tahun Ini Pernah Jadi Korban Praktik Prostitusi

Kompas.com - 21/08/2023, 22:35 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang muncikari berinisial P (20) belum lama ini. Ia diamankan di salah satu hotel di Balikpapan lantaran memperdagangkan seorang wanita untuk melayani lelaki hidung belang.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Dari informasi tersebut jajaran Tipiter Reskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Polisi pun berhasil mendapati seorang wanita di dalam kamar dengan pria hidung belang.

Baca juga: Wanita Baru Pulang Haji Ditangkap Polisi, Diduga Mucikari Sejumlah PSK di Malinau Barat

“Saat dikembangkan ternyata wanita itu dipesan oleh seseorang yakni pelaku. Kemudian dari pengembangan pelaku berhasil kami amankan,” kata Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi dalam konferensi pers pada Senin (21/8/2023).

Dari hasil pendalaman, korban mengaku memberi uang Rp 600.000 kepada pelaku sebagai kesepakatan bagi hasil saat mendapatkan pelanggan. Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta.

“Setelah negosiasi, deal harga Rp 1,3 juta, lalu tersangka mendapat upah sebesar Rp 600.000 sesuai kesepakatan," ungkapnya.

Belakangan diketahui bahwa pelaku P rupanya pernah menjadi korban perdagangan orang. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Jatanras Polresta Balikpapan. Namun kemudian P beralih menjadi mucikari lantaran tergiur keuntungan yang didapat.

“Mereka ini beroperasi dari awal tahun ini. Untuk tersangka P dulu pernah jadi korban dan sudah ditangani oleh Jatanras dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda,” bebernya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara itu pelaku dijerat Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 9 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com