LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang anggota sindikat pengedar narkoba di Lampung Timur ditangkap polisi setelah diburu selama dua bulan.
Diduga sindikat ini juga mengedarkan narkoba di kabupaten/kota di luar Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, delapan orang tersebut diduga sindikat peredaran berbagai jenis narkoba.
Baca juga: Bandar dan Kurir Narkoba di Jabar Ditangkap, 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
"Dari barang bukti yang turut disita dalam penangkapan, para pelaku ini mengedarkan tidak hanya sabu-sabu, tetapi juga narkoba jenis lain," kata Rizal saat dihubungi, Senin (21/8/2023) sore.
Rizal merinci barang bukti narkoba yang disita di antaranya, 164,67 gram sabu-sabu, ganja sebanyak 2 kilogram, 59 pil psikotropika dan 2 butir ekstasi.
Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Riki Setiawan mengungkap para pelaku ditangkap setelah diburu selama hampir 2 bulan sejak awal Juli 2023 kemarin.
"Ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Lampung Timur, Bandar Lampung, dan Banten," kata Riki.
Para pelaku yang ditangkap ini yakni TH (48) warga Cilegon (Banten), dan IW (45) warga Bandar Lampung.
Kemudian tiga orang warga Kecamatan Batanghari Nuban (Lampung Timur) yaitu HS (31), FS (24), dan MA (19).
Lalu tiga orang lain adalah MD (19) warga Kecamatan Braja Selebah, CC (20) warga Kecamatan Sukadana, dan DA (29) warga Kecamatan Pekalongan.
Baca juga: Pegawai SPBU di Karawang Nyambi Jual Tembakau Gorila Via Instagram
Riki mengatakan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lampung Timur.
Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.