Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Kupang Tuding Pejabat Propam Polda NTT Lindungi Pelaku Pembunuhan, Kini Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/08/2023, 14:43 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan warga Kabupaten Kupang bernama Hendrikus Djawa, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hendrikus diduga mencemarkan nama baik Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT Komisaris Besar Polisi Dominicus Savio Yempormase, melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Pemuda di Teluk Bintuni Ancam Tembak Polisi, Ditangkap dan Jadi Tersangka

"Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/20/I/2023/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023, SPKT Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada sejumlah wartawan, Senin (21/8/2023).

Tuding polisi lindungi pelaku

Ariasandy menjelaskan, kasus itu bermula ketika Hendrikus menulis unggahan di akun Facebooknya.

Dia menuduh Dominicus yang saat menjabat sebagai Kapolres Kupang, sebagai dalang intelektual yang melindungi para pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Elikana Konis, menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang.

Unggahan Hendrikus itu, diketahui Dominicus pada tanggal 12 Januari 2023 dan dilaporkan ke SPKT Polda NTT, tanggal 13 Januari 2023.

Baca juga: Serangan Balik Ketua RW Tersangka Pelecehan pada Korbannya, Laporkan Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Setelah menerima laporan, polisi lalu menginterogasi sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, dan ahli bahasa.

Kemudian, pada 8 Februari 2023 anggota Subdit 5 siber mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk Hendrikus Djawa melalui anggota Reskrim Polres Kupang.

Namun, Hendrikus tidak mau menerima surat undang klarifikasi tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Februari 2023 anggota Subdit 5 Siber mengantar undangan klarifikasi untuk Hendrikus di kantornya.

Baca juga: Polisi Amankan 7,9 Ton Limbah B3 yang Disimpan di Perumahan Warga di Kupang

Saat mengantar undangan, polisi menjelaskan terkait kasus yang dilaporkan Dominicus. Tetapi yang Hendrikus tetap tidak mau menerima surat undangan klarifikasi.

Kepada polisi, Hendrikus menyampaikan akan datang tanggal 15 Februari 2023 sesuai isi undangan klarifikasi.

Pada 15 Februari 2023 pukul 13.00 Wita, Hendrikus bersama pengacaranya mendatangi ruang Subdit 5 Siber Polda NTT, namun dia menolak untuk diambil keterangan untuk dituangkan dalam berita acara interogasi.

"Anggota Subdit 5 Siber kemudian melakukan gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 30 Maret 2023," kata Ariasandy.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Regional
Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Regional
2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Muncul River Tubing di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Desa Nawakote Dilanda Hujan Abu

Regional
Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Bocah SD di Grobogan Jadi Korban Asusila Ayah Angkat, Hamil 8 Bulan

Regional
Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Ngesti Kembalikan Formulir Pilkada Kabupaten Semarang di Gerindra, Sinyal Koalisi dengan PDI-P Menguat

Regional
Diisukan Pakai Bumbu Ganja, Pemilik Mi Racing Bardi Buka Suara

Diisukan Pakai Bumbu Ganja, Pemilik Mi Racing Bardi Buka Suara

Regional
Ditargetkan Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN, Kalsel Jamin Ketersediaan Pupuk

Ditargetkan Jadi Daerah Penyangga Pangan IKN, Kalsel Jamin Ketersediaan Pupuk

Regional
Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Bupati Halmahera Utara Kejar dan Bubarkan Demonstran Pakai Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com