Namun permintaan Riska diabaikan oleh ibu korban dan tetap mengajak bayi 11 bulan itu pergi dengan M.
"Terus dia (Ibu korban) bilang biar mi kenapa kau urusi saya, jadi saya tidak bisa juga larang karena ibunya," kata Riska.
Kepada keluarga, Riski mengaku bayinya dipukul oleh M di bagian punggung dan kepala.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Purbalingga Diperkosa Pacar Ibunya hingga 4 Kali
"Lukanya di belakang punggung sama bagian telinga sama kayak ada bekas benturan di atas alis," tuturnya.
M menganiaya MAF karena kesal dan menganggap korban rewel.
"Dianiaya karena gara-gara rewel dan nakal tapi kan namanya juga anak-anak pasti aktif kan, tidak mungkin tidak (aktif)," imbuhnya
Ia mengatakan sejak kejadian tersebut, Riski, ibu korban yang juga adik kandung Riska mengalami trauma dan sulit diajak komunikasi.
"Mamanya trauma jadi agak sulit diajak komunikasi karena kalau ditanya kayak orang bingung," tandasnya.
Dia pun berharap polisi segera menangkap pelaku karena membuat ponakannya tewas setelah dianiaya.
Baca juga: Bocah Perempuan di Medan Diperkosa hingga Terpapar HIV/AIDS, Pelaku Pacar Ibu dan Adik Nenek
"Harapannya kasus ini tetap dilanjut (proses hukum) biar didapat pelakunya, kalau anaknya (pelaku M) tidak didapat biar orangtuanya dulu ditahan biar anaknya muncul (menyerahkan diri).
Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando Sambolangi mengatakan polsi telah mengamankan M, pacar ibu korban.
"Iya tadi (M) diamankan," kata dia pada Rabu (9/8/2023).
Walau M telah diamankan, Lando mengungkapkan kasus tewasnya MAF karena diduga dianiaya oleh pacar sang ibu masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Lando, M diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor yakni Riski, ibu korban.
"Belum ada kata pelaku karena masih lidik, penyidik menunggu hasil otopsi korban, karena ibunya ini melapor atas kasus penganiayaan yang dialaminya bukan bayinya, nanti akan disampaikan kalau sudah jelas," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Balita 14 Bulan di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya
"Dia (M) kan baru diamankan tadi dan masih dalam penyelidikan, tapi kalau besok dia masih ada (di Polrestabes) berarti dia sudah jadi pelaku karena tidak bisa lebih dari 1x24 jam," tuturnya.
SUMBER: KOMPAS (Penulis: Darsil Yahya M. | Editor : Khairina, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.