LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang calon kepala desa (kades) di Lampung Timur malah mencuri ponsel saat antre membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di kantor kepolisian.
Peristiwa ini terjadi di Mapolres Lampung Timur pada Selasa (8/8/2023) pagi. Pelaku berinisial KB (55) warga Kecamatan Way Jepara itu ditangkap keesokan harinya, Rabu (9/8/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Inspektur Satu (Iptu) Johannes EP Sihombing mengatakan, korban berinisial DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung.
Baca juga: Guru di Flores Timur Siksa Siswa dengan Air Panas, Korban Dituduh Mencuri Kopi oleh Pelaku
Dari pemeriksaan diketahui pencurian dilakukan saat pelaku menunggu antrean membuat SKCK untuk mendaftar calon kades Sumber Rejo.
"Korban sedang antre untuk perpanjangan SIM. Keduanya duduk berdekatan di ruang tunggu," kata Johannes dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (10/9/2023) pagi.
Saat korban melakukan transaksi pembayaran perpanjangan SIM, pelaku menggasak ponsel tersebut.
Baca juga: Warga Sering Langgar Lalu Lintas di Surabaya Dievaluasi Saat Buat SKCK
"Ponsel korban tergeletak di kursi ruang tunggu. Pelaku yang melihat korban lengah langsung mencurinya," kata Johannes.
Korban baru sadar ponselnya hilang saat mengecek kantung celana. Korban lalu melapor ke SPKT Polres Lampung Timur.
Polisi kemudian memeriksa video rekaman CCTV dan melihat pelaku mencuri ponsel korban. Dari data pelaku di layanan SKCK diketahui domisili pelaku.
Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya beserta barang bukti berupa ponsel milik korban.
"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Johannes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.