Diketahui, pembagian harta gana-gini yang berbentuk lahan tersebut sudah dicatatkan kedua pasangan itu, pada akta Nomor 18 di hadapan Natalya Yahya Puteri Wijaya, 24 Mei 2011, silam.
"Istrinya (Sidik) ini klien saya, dia dengan suaminya sudah ada perjanjian pembagian harta. Ketika suami istri itu cerai terjadilah pembagian harta," ujar dia.
Baca juga: Temuan 40 KK dalam 1 Domisili di Surabaya dan Digantinya Kadinas Dukcapil
Namun, Weni ternyata tidak kunjung mendapatkan hak dalam perjanian pembagian harta tersebut. Akhirnya, dia mengajukan gugatan kepada suaminya agar PN Surabaya melakukan eksekusi.
"Akhirnya sampai inkracht, setelah itu mengajukan permohonan eksekusi. Memang prosesnya lama banget, sekitar dua sampai tuga tahun," ucapnya.
Sujianto mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perwakilan warga, terkait eksekusi lahan tersebut. Sosialisasi digelar di Mapolrestabes Sudabaya, sekitar seminggu yang lalu.
Baca juga: Menteri PUPR Sebut Pembangunan Kembali Stadion Mattoanging Makassar Terkendala Sengketa Lahan
Selain itu, Sujianto juga menunggu ditemui warga yang tidak setuju dengan penggusuran tersebut. Namun, tidak ada satupun penghuni lahan yang menemuinya sampai, Selasa (8/8/23), malam.
"Kompensasi berlaku sebelum eksekusi dilaksanakan, dan saya bilang silakan kapan bisa ketemu. Sampai malam, enggak ada warga yang menemui saya, jadi kompensasinya tidak ada," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.