Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemprov NTT Ditahan Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset di Labuan Bajo

Kompas.com - 02/08/2023, 16:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Krisiandi

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Thelma DS Bana dan Heri Pranyoto selaku Direktur PT Sarana Investama, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, terkait dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Provinsi NTT di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Agung Raka, mengatakan, sebelum ditahan, Thelma dan Heri ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya sudah ditahan sejak Senin (31/7/2023) kemarin," kata Agung, kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Korupsi Dana Bantuan Pilkada Rp 4,5 Miliar, Mantan Ketua KPU Bengkalis Dipenjara

Agung menjelaskan, tanah seluas 31.670 m2 milik Pemprov NTT itu berada di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Tanah itu lanjut dia, merupakan hibah dari Kementerian Pariwisata RI pada 2012.

"Kementerian Pariwisata menghibahkan dua bidang tanah milik Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya NTT kepada Gubernur NTT," ujar di.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2014 Pemprov NTT mengadakan perjanjian kerja sama tanpa melalui tender kepada PT Sarana Investama (PT SIM) Nomor: HK.530 Tahun 2014 - Nomor:  04/SIM/Dirut/V/14 tentang pembangunan hotel dan fasilitas pendukung lainnya di atas tanah milik Pemprov NTT tersebut. 

Baca juga: Tutupi Rp 4,8 Miliar Kerugian Negara, Gaji 2 Terdakwa Korupsi Samsat Kelapa Dua Dipotong

Kemudian pada tahun 2021 terdapat temuan tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai, kontribusi kerja sama itu sangat rendah sehingga disarankan untuk merevisi perjanjian tersebut.

Tetapi, permintaan BPK itu tidak ada tanggapan dari pihak PT SIM, sehingga kemudian diselidiki oleh aparat Kejaksaan Tinggi NTT.

"Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemprov NTT pada laporan hasil penilaian nomor: BPAD-NTT.A3/000.030/2633/2022, didapatkan nilai kontribusi yang seharusnya adalah Rp 1.547.958.670,18 per tahun.  Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para tersangka ditaksir senilai Rp 8.522.752.021,08 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: PE.03.03/SR-277/PW24/5/2023," jelas Agung.

Selesai penyelidikan, keduanya dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Senin 31 Juli 2023.

Baca juga: Demi Nikahi Istri Ke-5 dan Foya-foya, Kades di Banten Korupsi Rp 925 Juta, Buat Kegiatan Fiktif dan Gaji Staf Tidak Dibayar

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang dan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kupang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com