Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan Dikeluarkan dari Sekolah, Aktivis: Hak Anak Diabaikan

Kompas.com - 01/08/2023, 11:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Nasib malang dialami RA (14) warga Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Pelajar salah satu MTS swasta di Desa Sidorahayu ini dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan hamil 5 bulan setelah mengalami pemerkosaan pada Maret 2023 lalu.

RA diperkosa seorang kakek yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku kini sudah ditangkap dan dijebloskan ke ruang tahanan.

Wakil Kapolres Lampung Timur Komisaris Polisi (Kompol) Sugandhi Satria Nugraha membenarkan peristiwa pemerkosaan itu justru baru diketahui oleh keluarga setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

"Kejadian ini diketahui keluarga karena korban dikeluarkan dari sekolah," kata Sugandhi melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Nasib Siswi SMP di Lampung, DIkeluarkan dari Sekolah karena Hamil Ternyata Diperkosa Tetangga

Sugandhi mengatakan pihak sekolah yang pertama kali mengetahui bahwa korban hamil 5 bulan.

"Sekolah melakukan pengecekan medis dan diketahui korban sedang mengandung 5 bulan," kata Sugandhi.

Hak anak diabaikan

Terkait kasus ini, aktivis perempuan Ana Yunita mengatakan pihak sekolah telah mengabaikan hak anak korban.

Hak-hak itu diantaranya, hak atas pendidikan, kesehatan, dan mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual (perkosaan).

"Ini malah didiskriminasi kembali oleh sekolah yang harusnya melindungi dan memastikan hak-haknya dipenuhi," kata Ana yang bergiat di Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia ini.

Menurut Ana, kondisi ini menunjukkan ketidakberpihakan negara terhadap korban. Korban kekerasan seksual menghadapi dampak berlapis, yakni stigma dan victim blaming di masyarakat.

Victim blaming adalah situasi ketika korban disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang tidak ia lakukan.

Fenomena ini tetap menjadi PR meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), bahkan Permendikbudristek Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

"Masih menjadi PR besar untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual terutama terhadap anak," kata Ana.

Menurutnya, semua aturan itu dalam rangka perlindungan dan penanganan yang berpihak pada korban. Namun masih juga ditemukan pengabaikan bahkan diskriminasi berlapis terhadap korban.

"Harusnya pemerintah mencarikan alternatif solusi untuk memastikan hak atas pendidikan untuk keberlangsungan pendidikan, kesehatan reproduksi anak terjamin dan dihormati," kata Ana.

Baca juga: Siswi SMP di Lampung Diperkosa Tetangga, Terungkap Usai Korban Dikeluarkan Sekolah karena Hamil

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com