PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial RS (46) ditangkap karena diduga mencuri uang Rp 10 juta milik pedagang durian di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan aksi tersebut dia lakukan dengan modus berpura-pura membeli durian.
“Pelaku datang berpura-pura melihat durian untuk dibeli. Pada saat pedagang durian lengah, karena sedang melayani pembeli lain, pelaku membuka laci lalu mengambil uang tunai sebesar Rp 10 juta,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023).
Baca juga: ART di Pontianak Curi dan Jual Perhiasan Majikan, Uangnya untuk Foya-foya dan Traktir Teman
Korban baru menyadari kejadian itu, ketika melihat uang di dalam laci sudah hilang.
Tri menerangkan, setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan. Berbekal ciri-ciri pelaku, anggota akhirnya mendapatkan identitas dan keberadaan pelaku.
Tri menuturkan, dari informasi yang didapat, pelaku diketahui berada di Gang Durian, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Rata.
"Dari informasi itu, anggota langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya," ungkap Tri.
Dari hasil interogasi, lanjut Tri, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut dikuatkan dengan bukti uang tunai sebesar Rp 4,2 juta yang ditemukan di rumah pelaku.
"Adapun sisa uang korban sebesar Rp 5,7 juta sudah diduganakan pelaku," ujar Tri.
Tri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.