PASER, KOMPAS.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Paser mengamankan tiga pria yang menyimpan narkoba jenis sabu 2,34 gram di dalam truk di Jalan Poros Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SA, BF, dan SF. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, Rabu (26/7/2023).
“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 6 paket sabu serta barang bukti lainnya seperti pipet kaca, satu tutup bong, hingga satu lembar tisu,” kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi pada Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Ditangkap Usai Ambil Paket Sabu, Guru ASN di Kendari Mengaku Sudah 7 Kali Transaksi Narkoba
Selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni korek gas, tas selempang warna cokelat, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1.750.000.
“Kami amankan pula satu unit mobil dump truk merk Toyota Dyna warna merah beserta STNK nya milik tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Simpan 37 Paket Sabu, IRT di Sumbawa Ditangkap Polisi
Saat ini para tersangka sudah diamankan ke Mapolres Paser bersama barang bukti. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait peredaran narkotika di Paser termasuk di kalangan sopir truk.
Akibatnya, ketiga tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.