KUPANG, KOMPAS.com - SA dan Y, dua pemuda asal Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan warga usai mencuri seekor kambing milik warga.
Keduanya tertangkap oleh warga saat membawa kambing curian itu mengendarai motor ke Kabupaten Belu yang jaraknya lebih kurang 85 kilometer dari Biboki Anleu.
Baca juga: Oknum ASN di Rembang Ditangkap Polisi Terkait Proyek Fiktif Kandang Kambing
"Setelah mencuri kambing, kedua pelaku membawa hasil curian dan bersembunyi di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Curi 6 Ekor Kambing, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi
Ariasandy menjelaskan, saat melintas di wilayah Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, keduanya dicurigai dan dihentikan warga.
Di hadapan warga, para pelaku sempat berkilah kambing itu bukan curian. Namun setelah didesak, kedua pelaku akhirnya mengakui telah mencuri kambing.
Warga lalu menghubungi aparat Kepolisian Resor (Polres) Belu. Keduanya lalu digelandang ke Markas Polres Belu.
"Saat diperiksa anggota kita, dua pelaku ini rencananya mau jual hasil curiannya di Pasar Atambua," kata Ariasandy.
Saat ini, dua pelaku telah dibawa ke Markas Polres TTU untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.