KANDANGAN, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial S dijatuhi sanksi pecat tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, Bripka S dipecat setelah dirinya melakukan sejumlah pelanggaran.
"Setelah dilakukan sidang kode etik, terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan dan dilakukan PTDH," ujar Leo dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Tertabrak Konvoi Pesilat di Surabaya, Seorang Polisi Dirawat
S dikatakan Leo pernah menggadai motor dinas miliknya kepada orang lain. Padahal motor tersebut tak boleh digadaikan.
"Seperti pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat," jelasnya.
Tidak hanya itu, S juga ketahuan bermaksud menjual senpi milik Polri yang digunakannya.
Namun, ungkap Leo, tak ada satu pun masyarakat yang mau membeli senpi tersebut karena takut melanggar hukum.
Baca juga: 5 Anggota Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Diberi Sanksi PTDH dan Pidana
"Tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," ungkapnya.
Karena pelanggaran-pelanggaran itu, akhirnya dilakukan sidang kode etik terhadap S.
Hasilnya disepakati S harus di PTDH sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melanggar.
"Dalam hasil putusan sidang kode etik, dikenakan pasal penggelapan dan divonis 2 tahun 3 bulan. Sedianya kami tidak menginginkan PTDH. Kami juga berharap jangan sampai kejadian serupa terulang," pungkas Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.