Salin Artikel

Gadaikan Motor Dinas dan Jual Senpi, Polisi di Kalsel Dipecat Tidak Hormat

Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, Bripka S dipecat setelah dirinya melakukan sejumlah pelanggaran.

"Setelah dilakukan sidang kode etik, terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan dan dilakukan PTDH," ujar Leo dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (29/7/2023).

S dikatakan Leo pernah menggadai motor dinas miliknya kepada orang lain. Padahal motor tersebut tak boleh digadaikan.

"Seperti pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat," jelasnya.

Tidak hanya itu, S juga ketahuan bermaksud menjual senpi milik Polri yang digunakannya.

Namun, ungkap Leo, tak ada satu pun masyarakat yang mau membeli senpi tersebut karena takut melanggar hukum.

"Tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," ungkapnya.

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, akhirnya dilakukan sidang kode etik terhadap S.

Hasilnya disepakati S harus di PTDH sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang melanggar.

"Dalam hasil putusan sidang kode etik, dikenakan pasal penggelapan dan divonis 2 tahun 3 bulan. Sedianya kami tidak menginginkan PTDH. Kami juga berharap jangan sampai kejadian serupa terulang," pungkas Leo.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/29/164627978/gadaikan-motor-dinas-dan-jual-senpi-polisi-di-kalsel-dipecat-tidak-hormat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke