KOMPAS.com - Lima orang anggota Polri yang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 telah menerima sejumlah sanksi.
Selain sanksi kode etik, saat ini kelimanya juga tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima personel polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (19/3/2023).
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," imbuhnya.
Baca juga: Polda Jateng Pecat 5 Polisi yang Menjadi Calo Bintara Polri
Dia mengaku, tim penyidik berusaha menyelesaikan kasus ini secara profesional dan cermat, termasuk dalam mengumpulkan alat bukti.
"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti sedang dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar Iqbal.
Iqbal menyampaikan, penyidikan terhadap kelima pelaku juga berjalan proporsional, dengan memproses penyidikan pidana dan kode etik secara bergantian.
"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas tindak pidana yang mereka lakukan," ucap Iqbal.
Dia menjelaskan, sanksi disiplin dan kode etik yang telah mereka terima tidak menghapus tuntutan pidana kepada kelima polisi tersebut.
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dimutasi ke Luar Jawa
"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," ungkapnya.
Iqbal menerangkan, sanksi kode etik yang diberikan kepada kelima anggota Polri bersifat rekomendasi.
Menurutnya, Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi sidang kode etik.
"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak," jelasnya.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, rencananya akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tehadap lima personel yang terlibat KKN pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dihukum Ringan, IPW: Menutup Proses Pidana
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.