KOMPAS.com - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART)nya di Bengkulu berinisial YA, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, BA telah ditahan di Mapolres Bengkulu dan terancam 10 tahun penjara.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, secara simultan selain proses pidana, yang bersangkutan juga diproses etik, sehingga dapat segera dijatuhi hukuman etik.
"Jika melihat seriusnya kasus ini, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kami pandang pantas untuk dijatuhkan kepada pelaku," kata Poengky melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/6/2022) sore.
Baca juga: Saiful, Pria yang Nikahi Domba Mengaku Sempat Dimarahi Istrinya Setelah Videonya Viral, tapi...
Terkait kasus ini, Poengky menyambut baik gerak cepat Polres Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan korban dengan segera melakukan lidik sidik.
"Kami melihat dalam memroses kasus ini Polres Bengkulu sudah sigap, satu hari menerima laporan langsung ditindaklanjuti dengan visum dan penangkapan terhadap terasangka. Kita lihat saja dengan beberapa hari saja sudah ada hasil-hasil positif dan kami mengapresianya," ujarnya.
Kata Poengky, pada 10 Juni 2022 lalu, dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Bengkulu terkait dengan kejadian itu, dan mendapat jaminan dari Kapolda bahwa Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu akan bertindak tegas dalam kasus ini.
"Bahkan pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka, ditahan dan dikenai pasal dari Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sedangkan istri tersangka sedang diperiksa intensif dan berpotensi dijerat pasal serupa," jelasnya.