BANDUNG, KOMPAS.com -Seorang anak berinisial A (15) warga Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut lantaran adanya laporan dari salah satu warga di Polsek Ibun pada 23 Juli 2023 .
Polsek Ibun dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.
"24 dan 25 Juli kami lakukan penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi jika anak tersebut ada di Bangka Belitung," katanya di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Astakira Cianjur Bongkar Perputaran Uang di Praktik Perdagangan Orang
Anak tersebut sudah bisa dikembalikan kepada orangtuanya pada 26 Juli 2023.
Usai diamankan, barulah terungkap rentetan kejadian sehingga anak tersebut bisa menjadi korban TPPO.
Kepada polisi, korban mengaku sudah meninggalkan rumahnya sejak 15 Juli 2023.
Kedua orangtua korban pada awalnya tidak curiga dengan kepergian anak, lantaran sempat dimintai izin untuk pergi ke rumah neneknya.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui si anak pernah naik travel berangkat untuk bekerja. Yang awalnya si anak pamit untuk ke rumah neneknya. Kemudian didapatkan informasi bahwa anak itu berada di Bangka Belitung," tambahnya.
Baca juga: Pria Ini Ditangkap Polisi Sepulang Ibadah Haji, Ternyata DPO Kasus Perdagangan Orang
Agar bisa memulangkan kembali korban, pihak Polsek Ibun dan Satreskrim Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Belakangan diketahui korban sudah bekerja sebagai pencari ikan.
Awalnya, lanjut Kusworo, korban enggan pulang lantaran memiliki utang sebesar Rp 3 juta kepada orang yang memberangkatkannya.
"Namun setelah dikomunikasikan dengan keluarga korban, anak itu tidak berani pulang. Karena harus mengembalikan hutang yang begitu besar senilai Rp 3 juta sekian. Sehingga si anak harus bekerja di sana untuk memenuhi hutangnya," terangnya.