Salin Artikel

Anak 15 Tahun asal Bandung Jadi Korban TPPO, Dibebankan Utang Rp 3 Juta

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut lantaran adanya laporan dari salah satu warga di Polsek Ibun pada 23 Juli 2023 .

Polsek Ibun dan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung kemudian melakukan sejumlah penyelidikan.

"24 dan 25 Juli kami lakukan penyelidikan, ternyata kami mendapatkan informasi jika anak tersebut ada di Bangka Belitung," katanya di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (28/7/2023).

Anak tersebut sudah bisa dikembalikan kepada orangtuanya pada 26 Juli 2023.

Usai diamankan, barulah terungkap rentetan kejadian sehingga anak tersebut bisa menjadi korban TPPO.

Kepada polisi, korban mengaku sudah meninggalkan rumahnya sejak 15 Juli 2023.

Kedua orangtua korban pada awalnya tidak curiga dengan kepergian anak, lantaran sempat dimintai izin untuk pergi ke rumah neneknya.

"Kemudian dilakukan penyelidikan, diketahui si anak pernah naik travel berangkat untuk bekerja. Yang awalnya si anak pamit untuk ke rumah neneknya. Kemudian didapatkan informasi bahwa anak itu berada di Bangka Belitung," tambahnya.

Dibebankan utang 

Agar bisa memulangkan kembali korban, pihak Polsek Ibun dan Satreskrim Polresta Bandung berkoordinasi dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Belakangan diketahui korban sudah bekerja sebagai pencari ikan.

Awalnya, lanjut Kusworo, korban enggan pulang lantaran memiliki utang sebesar Rp 3 juta kepada orang yang memberangkatkannya.

"Namun setelah dikomunikasikan dengan keluarga korban, anak itu tidak berani pulang. Karena harus mengembalikan hutang yang begitu besar senilai Rp 3 juta sekian. Sehingga si anak harus bekerja di sana untuk memenuhi hutangnya," terangnya.


Selama bekerja menjadi pencari ikan di Kepulauan Bangka Belitung, korban hanya digaji sebesar Rp 600.000.

"Jadi si anak ini dibebankan utang oleh yang memberangkatkannya, upah yang diterimanya tidak sesuai. Jadi si anak ini terpaksa harus bekerja di sana untuk melunasi hutang itu," ungkap dia.

Dibuatkan KTP palsu 

Sebelum berangkat, korban lebih dulu diajak ke wilayah Karawang. Di sana, sambung Kusworo, korban dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.

KTP atau identitas palsu tersebut dibuatkan oleh orang yang memberangkatkan korban.

"Prosesnya ternyata si anak ini dibuatkan KTP palsu oleh yang memperkerjakan di Kabupaten Karawang. Jadi diberikan KTP palsu, si anak juga tidak meminta dan tidak tahu untuk apa, tapi si anak diberikan KTP palsu bekerja di Bangka Belitung dengan identitas yang dipalsukan tersebut," bebernya.

Kusworo mengungkapkan, tidak mengamankan tersangka yang memberangkatkan korban, lantaran TKP pembuatan KTP palsu tersebut ada di wilayah hukum Kepolisian Karawang.

"Sementara karena TKP nya bukan di Kabupaten Bandung, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait. Kami menyarankan kepada korban seandainya akan meneruskan pelaporannya akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/180757778/anak-15-tahun-asal-bandung-jadi-korban-tppo-dibebankan-utang-rp-3-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke