Selama bekerja menjadi pencari ikan di Kepulauan Bangka Belitung, korban hanya digaji sebesar Rp 600.000.
"Jadi si anak ini dibebankan utang oleh yang memberangkatkannya, upah yang diterimanya tidak sesuai. Jadi si anak ini terpaksa harus bekerja di sana untuk melunasi hutang itu," ungkap dia.
Sebelum berangkat, korban lebih dulu diajak ke wilayah Karawang. Di sana, sambung Kusworo, korban dibuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
KTP atau identitas palsu tersebut dibuatkan oleh orang yang memberangkatkan korban.
"Prosesnya ternyata si anak ini dibuatkan KTP palsu oleh yang memperkerjakan di Kabupaten Karawang. Jadi diberikan KTP palsu, si anak juga tidak meminta dan tidak tahu untuk apa, tapi si anak diberikan KTP palsu bekerja di Bangka Belitung dengan identitas yang dipalsukan tersebut," bebernya.
Kusworo mengungkapkan, tidak mengamankan tersangka yang memberangkatkan korban, lantaran TKP pembuatan KTP palsu tersebut ada di wilayah hukum Kepolisian Karawang.
"Sementara karena TKP nya bukan di Kabupaten Bandung, sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait. Kami menyarankan kepada korban seandainya akan meneruskan pelaporannya akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.