Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Aset Terpidana Kasus Jiwasraya di Solo Disita Kejaksaan, Izin Kegiatan di Benteng Vastenburg Dialihkan

Kompas.com - 28/07/2023, 07:26 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Puluhan bidang tanah yang tersebar di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu (26/7/2023).

Penyitaan itu juga termasuk lahan yang berada di Kawasan Benteng Vastenburg, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jateng. 

Adapun perintah eksekusi penyitaan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Baca juga: 42 Bidang Tanah di Solo dan Sukoharjo Disita Kejagung, Termasuk yang Berada di Kawasan Benteng Vastenburg

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal mengungkapkan kedua terpidana terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Undang mengatakan dalam putusan pengadilan, kedua terpidana dibebani dengan uang pengganti. Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6 triliun. Sementara Heru Hidayat, mencapai Rp 10 triliun.

"Kalau di Solo, ada 7 bidang. Kemudian Sukoharjo ada 35 bidang. Kita lakukan eksekusi," kata Undang Mugopal, saat di Kejari Kota Solo, pada Kamis (27/7/2023).

Aset Sitaan Dititipkan

Hasil sitaan Kejari Jakpus tersebut diserahkan langsung ke Kejari Solo dan Kejari Sukoharjo yang membawahi wilayah atau lokasi bidang tanah.

"Kemudian, kita titipkan ke pejabat pemerintah di sini, supaya tidak beralih haknya atau diperjualbelikan. Maka kita titipkan disini," kata Undang. 

Proses penitipan ini, akan berlangsung hingga penyelesaian lelang dan appraisal aset bidang tanah tersebut.

Sementara terkait nilai aset yang disita, Kejaksaan belum bisa memastikannya. Pasalnya, masih akan dilaksanakan pelelangan, diapresial dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.

"Diapresial, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini," ujarnya.

Peralihan Izin Kegiatan

Dari puluhan aset, terdapat sejumlah aset terletak di Benteng Vastenberg Solo, yang kerap dipergunakan untuk gelaran kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) atau kegiatan dari pihak swasta.

Dengan adanya penyitaan tersebut maka pengelolaan aset langsung diserahkan ke Kejari Solo dan Sukoharjo.

"Nanti izinnya ke Kejari. langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah Kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari Solo dan Sukoharjo," kata Undang.

Rencana Lelang

Proses selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan persiapan dan segera melakukan lelang sitaan dalam waktu dekat. Untuk memenuhi uang pengganti yang ditujukan ke kas Negara.

"Melakukan sita eksekusi, kemudian juga diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung diproses segera mungkin untuk tekan pelelangan," ujar Undang. 

"Dilakukan pelelangan, berapapun hasilnya nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," imbuhnya. 

Baca juga: Benteng Vastenburg Disita Kejagung, Izin Kegiatan ke Kajari Solo

Undang memastikan akan terus memburu aset terdakwa kasus korupsi Jiwasraya jika hasil sitaan belum mencapai nilai uang pengganti.

"Kalau misalnya belum sampai ke titik Rp 6 Triliun untuk Benny Cokro. Kita cari lagi aset yang lainnya sampai ke titik Rp 6 triliun," paparnya.

Perhitungan nilai aset nanti menyesuaikan harga di pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.

"Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Banjir Rob Menyulap Hamparan Sawah di Pesisir Demak Menjadi Lautan

Regional
Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana Kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com