Salin Artikel

Buntut Aset Terpidana Kasus Jiwasraya di Solo Disita Kejaksaan, Izin Kegiatan di Benteng Vastenburg Dialihkan

Penyitaan itu juga termasuk lahan yang berada di Kawasan Benteng Vastenburg, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jateng. 

Adapun perintah eksekusi penyitaan tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, serta Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana tanggal 29 September 2021.

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Undang Mugopal mengungkapkan kedua terpidana terlibat kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Undang mengatakan dalam putusan pengadilan, kedua terpidana dibebani dengan uang pengganti. Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 6 triliun. Sementara Heru Hidayat, mencapai Rp 10 triliun.

"Kalau di Solo, ada 7 bidang. Kemudian Sukoharjo ada 35 bidang. Kita lakukan eksekusi," kata Undang Mugopal, saat di Kejari Kota Solo, pada Kamis (27/7/2023).

Aset Sitaan Dititipkan

Hasil sitaan Kejari Jakpus tersebut diserahkan langsung ke Kejari Solo dan Kejari Sukoharjo yang membawahi wilayah atau lokasi bidang tanah.

"Kemudian, kita titipkan ke pejabat pemerintah di sini, supaya tidak beralih haknya atau diperjualbelikan. Maka kita titipkan disini," kata Undang. 

Sementara terkait nilai aset yang disita, Kejaksaan belum bisa memastikannya. Pasalnya, masih akan dilaksanakan pelelangan, diapresial dan penghitungan dari Kementerian Keuangan.

"Diapresial, berapa nilainya atau harga limitnya itulah yang akan menjadi pegangan. Jadi sampai sekarang saya belum bisa menentukan harganya karena kan harus ahli juga dari Kementerian keuangan untuk menghitung appraisal tanah ini," ujarnya.

Peralihan Izin Kegiatan

Dari puluhan aset, terdapat sejumlah aset terletak di Benteng Vastenberg Solo, yang kerap dipergunakan untuk gelaran kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) atau kegiatan dari pihak swasta.

Dengan adanya penyitaan tersebut maka pengelolaan aset langsung diserahkan ke Kejari Solo dan Sukoharjo.

"Nanti izinnya ke Kejari. langsung. Karena setelah disita eksekusi menjadi ranah Kejaksaan. Bisa dikoordinasikan dengan Kajari Solo dan Sukoharjo," kata Undang.

Rencana Lelang

Proses selanjutnya, Kejaksaan akan melakukan persiapan dan segera melakukan lelang sitaan dalam waktu dekat. Untuk memenuhi uang pengganti yang ditujukan ke kas Negara.

"Melakukan sita eksekusi, kemudian juga diserahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung diproses segera mungkin untuk tekan pelelangan," ujar Undang. 

"Dilakukan pelelangan, berapapun hasilnya nanti akan dimasukkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti," imbuhnya. 

Undang memastikan akan terus memburu aset terdakwa kasus korupsi Jiwasraya jika hasil sitaan belum mencapai nilai uang pengganti.

"Kalau misalnya belum sampai ke titik Rp 6 Triliun untuk Benny Cokro. Kita cari lagi aset yang lainnya sampai ke titik Rp 6 triliun," paparnya.

Perhitungan nilai aset nanti menyesuaikan harga di pasaran dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo.

"Dan biasanya tanah ini appraisal tanah dari harga pasaran dan NJOP. Kan kita belum tau harga pasaran dan NJOP-nya berapa," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/28/072610378/buntut-aset-terpidana-kasus-jiwasraya-di-solo-disita-kejaksaan-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke