Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Kendaraan dan 3 Bidang Tanah Senilai Rp 48 Miliar Terkait Korupsi Jiwasraya Dilelang

Kompas.com - 23/03/2022, 07:42 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh unit kendaraan dan tiga bidang tanah terkait korupsi Jiwasraya dengan terpidana Heru Hidayat dilelang negara.

Lelang tersebut digelar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/ Pid/Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Arif Setyawantika mengatakan, total jumlah aset yang dilelang mencapai Rp 48 miliar.

"KPKNL Pontianak telah melelang tujuh unit kendaraan dan 3 bidang tanah terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan nama terpidana Heru Hidayat," kata Arif, Selasa (22/3/2022) sore.

Baca juga: Ngaku Anggota Kopassus dan Ajudan Panglima TNI, Pria di Brebes Ditangkap Koramil

Arif merinci, tujuh unit kendaraan tersebut sebuah mobil Mitsubishi Pajero, sebuah Toyota Innova, sebuah Toyota Hilux, sebuah sepeda motor Honda NF 11, sebuah sepeda motor Honda NF 100, sebuah sepeda motor merek Suzuki dan sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Kemudian, tiga bidang tanah senilai Rp 42 miliar, Rp 1,7 miliar dan Rp 3,7 miliar. 

"Aset tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Provinsi Banten dan Jawa Barat," ucap Arif.

Diberitakan, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com