Usai berhasil melacak jejak pelaku, polisi meringkus Bhagas di Karanganyar, pada Senin sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, pelaku memiliki niat berbuat kriminal.
"Tersangka mempunyai niat, merencanakan pencurian dengan obyek sasaran mobil," ungkapnya.
Kini, pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sesuai undang-undang KUHP, pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup," tutur Iwan.
Baca juga: Duduk Perkara Sopir Taksi Online Dirampok Penumpangnya dan Tewas Penuh Luka di Semarang
Kejadian ini membuat istri korban terpukul. Saat ini, istri korban sedang mengandung anak pertama mereka. Usia kehamilannya lima bulan.
"Keluarga ikhlas, istri terpukul," jelasnya ayah korban, Hari Purnomo, Rabu (26/7/2023).
Hari mengungkapkan, korban merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Saat ini, adik korban baru lulus SMA.
Kerabat korban, Slamet, menjelaskan, korban sempat berkomunikasi dengan sang istri sebelum pergi menjemput penumpang di daerah Mangkang pukul 01.00 WIB.
“Sempat menghubungi istrinya sekitar pukul 01.00 dini hari. Kemudian pukul 02.00 WIB tidak bisa dikontak lagi,” terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.