UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 98 formasi jabatan di 67 desa yang ada di Kabupaten Semarang saat ini kosong. Ketiadaan perangkat desa tersebut karena pejabat sudah purna tugas atau pensiun.
Kondisi ini berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat.
"Kekosongan perangkat tersebut tentu menjadikan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Hal ini karena perangkat yang mengisi statusnya Plt (pelaksana tugas). Jadi ada tugas pokok yang lain. Sehingga ada dobel pekerjaan," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang, Aris Setyawan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Mobil Rombongan Perangkat Desa di Boyolali Alami Kecelakaan, 1 Meninggal, 3 Luka Berat
Aris mengatakan, formasi jabatan yang kosong tersebut di antaranya Sekretaris Desa, Kepala Dusun, Kaur Umum dan Perencanaan, dan Kaur Keuangan. Selanjutnya, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
Menurut Aris, saat ini proses pengisian formasi yang kosong tersebut sudah berjalan. Dimulai dari pendaftaran dan verifikasi di tingkat desa.
"Selanjutnya nanti ditetapkan sebagai calon perangkat, kemudian para calon tersebut mengikuti tes yang penyelenggaraannya dikerjasamakan dengan perguruan tinggi," paparnya.
"Sesuai tahapan laporan ke Dispermasdes untuk calon yang berhak mengikuti seleksi kerjasama dengan pihak ketiga atau perguruan tinggi adalah tanggal 28-29 Agustus 2023," kata Aris.
Aris menegaskan bahwa seluruh tahapan pengisian perangkat desa dilakukan secara adil dan transparan.
"Tidak ada yang namanya titipan, jadi yang lolos itu atas usaha dan kemampuan mereka sendiri. Karena itu kita berharap integritas dari para calon," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.