Polisi kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Sementara itu tetangga korban, Dulaimi mengatakan, belakangan korban kerap ribut sendiri minta diobati. Selain itu korban kerap marah-marah tanpa sebab.
"Belakangan ini sih emang seing denger dia ngamuk-ngamuk sendiri, dia minta diobatin sambil ngamuk gitu. Saya juga enggak tahu obat apa, tapi kalau lihat badannya masih sehat," katanya.
Saat ini kedua pelaku telah ditangkap dan dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Konvoi Bawa Sajam, Geng Motor Remaja di Lampung Menangis Saat Ditangkap
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Tri Purna Jaya | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.