Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Kompas.com - 25/07/2023, 16:53 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Sebagai salah satu dokumen kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran secara Online dan Syaratnya

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk hak setiap anak Indonesia.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Baca juga: 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?

Tak hanya anak yang baru lahir, orang dewasa atau lansia yang belum tercatat datanya juga dapat mengurus akta kelahiran di Disdukcapil.

Layanan pengurusan akta kelahiran orang dewasa disediakan Disdukcapil demi memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Diberikannya kemudahan bagi orang dewasa dan lansia untuk memperoleh akta kelahiran mengingat beberapa orang tua pada zaman dulu tidak sempat mengurus akta kelahiran anaknya.

Kendala yang dihadapi ketika mengurus akta kelahiran orang dewasa dan lansia biasanya karena orang tua pemohon sudah meninggal, tidak memiliki atau kehilangan buku nikah, serta tidak memiliki surat keterangan lahir.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Orang Dewasa

Dilansir dari laman indonesiabaik.id, dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa atau lansia yaitu:

1. Mengisi Formulir F-201

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan nama penduduk terdaftar atau akan didaftar sebagai anggota keluarga

3. Membawa dokumen asli dan fotokopi surat keterangan kelahiran yang didapat dari:

  • rumah sakit/puskesmas/faslilitas kesehatan/doktek/bidan
  • nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang jika lahir diatas kendaraan tersebut
  • kepala desa/lurah jika lahir di rumah/tempat lain (seperti: kebun, sawah, angkutan umum)
  • atau membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (Formulir F.2.03) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

4. Membawa dokumen asli dan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah atau membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangang suami istri (Formulir F-2.04) dengan diketahui oleh 2 orang saksi

Adapun formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil setempat.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com