Setelah dakwaan dibacakan, hakim pun mempersilakan Lina untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.
“Saya ucap bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks. Kalau baca bismillah itu refleks,”ungkap Lina.
Meski menyampaikan keberatan, Lina akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi.
JPU sebelumnya telah menyiapkan tiga orang saksi dalam sidang perdana tersebut.
Mereka adalah, M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman dan Sapriadi Syamsudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.