PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan konten makan kulit babi.
Menurut JPU, Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismillah dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Jelang Sidang Dakwaan Lina Mukherjee, Puluhan Emak-emak Demo di Pengadilan Palembang
Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama terjadi perpecahan.
“Memicu tindakan diskriminatif, permusuhan atas timbulnya perpecahan dengan unggahan yang dilakukan terdakwa,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara
Siti merincikan, Lina sebelumnya dengan sengaja membuat video konten makan kulit babi bersama asistennya.
Video tersebut dimaksudkan secara sengaja menarik simpatik warga agar menjadi viral di media sosial.
“Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,”ujarnya.
Setelah dakwaan dibacakan, hakim pun mempersilakan Lina untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU atau tidak.
“Saya ucap bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu. Saya itu refleks. Kalau baca bismillah itu refleks,”ungkap Lina.
Meski menyampaikan keberatan, Lina akhirnya menerima atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra langsung melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi.
JPU sebelumnya telah menyiapkan tiga orang saksi dalam sidang perdana tersebut.
Mereka adalah, M. Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustadz Husyam Usman dan Sapriadi Syamsudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.