Perjuangan perempuan ini didukung 6 desa penyangga lainnya yang juga akan terdampak aktivitas industri ekstratif.
Aksi damai tersebut berujung dengan tindakan represif aparat penegak hukum.
Penolakan tetap berlanjut, aksi penolakan di Kantor Bupati Seluma dan Kantor Gubernur Bengkulu gencar dilakukan.
Setelah beberapa kali aksi, pemerintah mengeluarkan surat imbauan penghentian proses pertambangan sementara.
Gubernur Provinsi Bengkulu kemudian juga membentuk Tim Terpadu untuk mengevaluasi keberadaan perusahaan tambang pasir besi.
Kepala Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM), Provinsi Bengkulu, Mulyani saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (21/7/2023) menyebut bahwa PT FBA yang diprotes warga di Desa Pasar Seluma itu masih mengantongi izin hingga 2030.
"IUP OP PT.FBA dikeluarkan sejak tahun 2010 berakhir pada 2030," jawab Mulyani singkat.
Dalam sebuah keterangan pers pengacara PT. FBA Ledianto Ramadhan, menanggapi maraknya aksi penolakan tambang pasir besi yang digelar warga beberapa waktu lalu.
"Kami sampaikan, hingga saat ini izin kami masih berlaku hingga 2030. Sementara di lapangan belum ada aktivitas produksi, yang ada baru uji peralatan. Selain itu kami juga patuh terhadap aturan yang berlaku," kata Ledianto dalam keterangan persnya di Bengkulu, Selasa (12/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.