MATARAM, KOMPAS.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur, Kamis (20/7/2023).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) berinisial MH, mantan Kabid Minerba ESDM berinisial SM dan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas lll Labuhan Lombok berinisial SI.
Mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB dan Kementerian Perhubungan.
"Kita tetapkan tiga orang pertama MH, SM dan SI, sekarang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di mulai pagi tadi jam 10 Wita," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim.
Nanang belum menjelaskan terkait peran dari masing-masing tersangka tersebut.
"Yang pasti ketiganya terlibat dalam kasus ini (korupsi)," ujar Nanang.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi Tambang Pasir Besi
Pantauan Kompas.com di Kantor Kejati NTB, setelah dilakukan pemeriksaan ketiga tersangka keluar menggunakan rompi berwarna merah, kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi DR 1118 J.
Sementara itu, ketiga pelaku enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejati NTB sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Yakni, RAW (30) Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG), PS (73) Direktur PT AMG dan ZA (58) selaku kepala Dinas ESDM Provinsi NTB.
Dengan begitu, total tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur hingga kini sudah enam orang.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan dugaan kerugian negara senilai Rp 36 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.