Maulana mengungkapkan uang hasil penjualan barang sembako itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"JM mengakui bahwa dia nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalkan banyak utang," kata dia.
Maulana mengatakan JM dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 379a KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 4 tahun," kata Maulana.
Baca juga: Tukang Parkir di Surabaya Tipu Pengusaha Asal Jepara, Bawa Kabur 893 Tripleks
Diberitakan sebelumnya, 24 pedagang sembako grosiran di Kabupaten Pringsewu terkena penipuan berkedok pembelian.
Pelaku menggondol puluhan kilogram beras hingga telur yang merugikan pedagang mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus penipuan ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan nomor laporan LP/B/521/lX/2022/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung pada Senin (26/9/2022).
Baca juga: Detik-detik Pencuri Uang Amplop Tepergok Tuan Rumah di Lampung, Menyamar Jadi Tamu Pesta Pernikahan
Dalam laporan itu, Ikbal selaku koordinator korban penipuan melaporkan JM dan MR, warga Kelurahan Fajar Sesuk, Kecamatan Pringsewu atas dugaan penipuan.
Menurut Ikbal, kerugian para pedagang sembako ini bervariasi, namun jika dikalkulasi totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Sebagian besar pedagang yang tertipu adalah pedagang sembako, beras, telur, kebutuhan dapur,” kata Ikbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.