Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penuhi Gaya Hidup, Ibu di Lampung Tipu Puluhan Pedagang Sembako

Kompas.com - 20/07/2023, 06:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Demi memenuhi gaya hidupnya yang glamor seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Pringsewu menipu puluhan pedagang grosiran sembako.

Puluhan korban dari beberapa kabupaten di Lampung mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Maulana Rahmat mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial JM (43) alias MA, warga Kecamatan Fajar Sesuk.

Baca juga: Sempat Dikeroyok Massa, 2 Terduga Penipuan Berkedok Jualan Mebel Murah di Blitar Ditangkap

JM ditangkap pada Senin (17/7/2023) malam saat kembali ke rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Pagelaran.

"Pelaku kita amankan karena terlibat penipuan dan penggelapan terhadap sejumlah pedagang sembako," kata Maulana dalam keterangan resminya, Rabu (19/7/2023).

Total kerugian korban yang mendapat 24 pedagang itu mencapai lebih dari Rp 100 juta.

JM melakukan penipuan ini bersama rekannya yakni MR pada medio September 2022 lalu. MR sendiri telah ditangkap pada Januari 2023.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, penipuan ini awalnya dilakukan oleh pelaku dengan membeli barang berupa sembako dari toko korban secara tunai.

Baca juga: Cerita Korban TPPO di Myanmar: Dijadikan Penipu Online dan Disekap 12 Hari

Setelah beberapa kali transaksi, pelaku memesan tapi tidak membayarkan barang yang telah diantar korban.

Barang-barang yang telah diantar oleh korban itu lalu dijual kembali oleh pelaku dengan harga murah.

 

Maulana mengungkapkan uang hasil penjualan barang sembako itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"JM mengakui bahwa dia nekat melakukan penipuan karena tuntutan gaya hidup glamor yang dijalaninya dahulu. Dari hobi bersenang-senang tersebut akhirnya meninggalkan banyak utang," kata dia.

Maulana mengatakan JM dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 379a KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 4 tahun," kata Maulana.

Baca juga: Tukang Parkir di Surabaya Tipu Pengusaha Asal Jepara, Bawa Kabur 893 Tripleks

Diberitakan sebelumnya, 24 pedagang sembako grosiran di Kabupaten Pringsewu terkena penipuan berkedok pembelian.

Pelaku menggondol puluhan kilogram beras hingga telur yang merugikan pedagang mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus penipuan ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Pringsewu dengan nomor laporan LP/B/521/lX/2022/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung pada Senin (26/9/2022).

Baca juga: Detik-detik Pencuri Uang Amplop Tepergok Tuan Rumah di Lampung, Menyamar Jadi Tamu Pesta Pernikahan

Dalam laporan itu, Ikbal selaku koordinator korban penipuan melaporkan JM dan MR, warga Kelurahan Fajar Sesuk, Kecamatan Pringsewu atas dugaan penipuan.

Menurut Ikbal, kerugian para pedagang sembako ini bervariasi, namun jika dikalkulasi totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Sebagian besar pedagang yang tertipu adalah pedagang sembako, beras, telur, kebutuhan dapur,” kata Ikbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Mantan Napi Soemarmo Bakal Maju Pilkada Semarang Lagi, Siap Buktikan Tak Terbukti Korupsi

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Petir

Regional
Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com