KOMPAS.com - Kasus pencurian bermodus pura-pura menjadi tamu undangan pesta pernikahan terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam aksinya, pelaku mencuri amplop berisi uang milik mempelai hingga mencapai Rp 9,3 juta.
Jumlah sebanyak itu didapat pelaku dari lima lokasi yang berbeda di Kecamatan Seputih Agung.
Dari penelusuran, pelaku pencurian masih berstatus pelajar berinisial T (18).
Baca juga: Remaja di Lampung Nekat Curi Uang Amplop Rp 9,3 Juta di Kamar Pengantin
Aksi pelaku terungkap saat tepergok hendak mencuri amplop di Kampung Sulusuban pada Minggu (16/7/2023) malam.
Tuan rumah memergoki pelaku yang masuk ke kamar pengantin lalu menangkapnya.
Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mengatakan, modus pelaku T berpura-pura menjadi tamu pesta pernikahan.
Bahkan, T berdandan rapi untuk mengelabui para korban dan tamu undangan maupun tuan rumah.
"Saat tuan rumah lengah, pelaku T menyelinap di kamar pengantin lalu mengambil amplop berisi uang milik mempelai," ungkap dia, Selasa (18/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tercatat ada lima lokasi pernikahan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Seputih Agung.
Pencurian itu di antaranya dilakukan di Kampung Endang Mulyo dengan kerugian korban sebesar Rp 3 juta.
Kemudian di Kampung Endang Arum pelaku T mencuri amplop berisi uang dengan total sebanyak Rp 1,3 juta.
Selanjutnya pelaku kembali mencuri di pesta pernikahan di Kampung Endang Sari. Kerugian korban sebesar Rp 200.000.
"Pelaku mengulangi pencurian itu di sebuah pesta pernikahan di Kampung Fajar Asri, total kerugian korban di lokasi ini sebesar Rp 4,8 juta dan sebuah ponsel," kata dia.