DOMPU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial SS, angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi senilai Rp 1,5 miliar tahun anggaran 2018.
Tersangka SS menyebut bahwa pelaksanaan proyek tersebut mendapat pendampingan langsung dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang dibentuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
Bahkan, TP4D disebut menerima upah dari anggaran pengadaan alat itu selama melakukan pendampingan.
"Proyek dari awal sudah dikawal oleh tim TP4D, terhadap kerugian tersebut saya sudah membayarnya," kata SS saat dimintai tanggapan usai penetapannya sebagai tersangka pada Senin (17/7/2023).
Baca juga: Kejari Dompu Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Metrologi
Menurutnya, di dalam TP4D itu ada dari unsur Kejari Dompu. Mereka menerima upah selama proses pengadaan alat metrologi dan mobil dinas.
"Iya, tim TP4D yang dibentuk kejaksaan. Mereka menerima honor dari kegiatan ini," ujarnya.
Baca juga: Kejari Kantongi Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alat Metrologi dan Mobil Dinas di Dompu
Kepala Kejari Dompu, Marlambson Carel Williams yang dikonfirmasi menjelaskan, tersangka SS memang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 160 juta berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Dompu.
Namun, karena LHP tersebut berdasarkan hasil penghitungan sementara, tim penyidik kemudian mengajukan permohonan audit ke Inspektorat NTB. Hasilnya kerugian negara membengkak dari semula Rp 160 juta menjadi Rp 398 juta lebih.
"LHP saat itu berdasarkan HPS, di mana HPS tidak dapat dijadikan patokan sebagai kerugian negara. Sehingga kami lakukan permintaan untuk audit PKKN dari Inspektorat provinsi," kata Carel Williams.