"Saat interogasi, tersangka JS membenarkan pengakuan AR. Ia juga mengaku memberi uang Rp 2 juta dan motor Honda Beat kepada JS, dengan tujuan mesin yang mereka curi, akan dikuasai dan digunakan AR. Harga mesinnya sekitar Rp 28,5 jutaan,’’kata Ricko.
Kedua pelaku beserta barang bukti, masing masing, mesin 15 PK Yamaha Enduro dan Honda Beat warna hitam, diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan lebih Lanjut.
‘’Kedua tersangka, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Ricko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.