Salin Artikel

Curi Mesin Tempel Kapal Seharga Rp 25 Juta, 2 Nelayan di Nunukan Ditangkap

NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus pencurian sebuah mesin tempel/mesin perahu nelayan 15 PK merk Yamaha Enduro.

Dalam kasus ini, dua nelayan berinisial AR dan JS ditangkap karena berkomplot mencuri mesin kapal milik Syamsuddin (49), warga Jalan Haji Kambolong, RT 02 Desa Balansiku, Sebatik.

‘’Saat mau melaut, korban terkejut karena mesin tempelnya sudah terlepas dari perahu. Korban sudah mencari kemana mana tapi tidak ketemu, sehingga melapor ke polisi," ujar Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Ricko Veandra, Minggu (16/7/2023).

Setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara, polisi mencurigai tersangka AR, warga Jalan Pantai Indah RT 03 Desa Tanjung Aru.

Setelah diselidiki, polisi melihat mesin kapal milik Syamsuddin ada di dalam rumah AR. Polisi pun segera menangkap AR dan digelandang ke kantor polisi. 

AR bahkan mengakui ia mencuri mesin tempel tersebut bersama JS. Polisi langsung memburu JS di rumahnya yang ada di Desa Balansiku.


"Saat interogasi, tersangka JS membenarkan pengakuan AR. Ia juga mengaku memberi uang Rp 2 juta dan motor Honda Beat kepada JS, dengan tujuan mesin yang mereka curi, akan dikuasai dan digunakan AR. Harga mesinnya sekitar Rp 28,5 jutaan,’’kata Ricko.

Kedua pelaku beserta barang bukti, masing masing, mesin 15 PK Yamaha Enduro dan Honda Beat warna hitam, diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur untuk pemeriksaan lebih Lanjut.

‘’Kedua tersangka, disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Ricko.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/16/154013378/curi-mesin-tempel-kapal-seharga-rp-25-juta-2-nelayan-di-nunukan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke