KOMPAS.com - Ipda VM, perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan.
Pelapor adalah Yulian Rais (48), teman SMA Ipda VM yang mengaku ditipu hingga mengalami kerugian Rp 225 juta.
Kasus tersebut berawal saat Ipda VM yang berdinas di Humas Polres OKU menjanjikan kepada Yulian proyek jalan sebesar Rp 1,5 miliar pada Januari 2022.
Namun sebelum mendapatkan proyek tersebut ia pun diminta untuk mentransfer uang Rp 225 juta kepada terlapor sebagai tanda jadi.
Baca juga: Diduga Tipu Teman Rp 225 Juta, Oknum Perwira Polisi Dilaporkan ke Polda Sumsel
Karena percaya, Yulian lalu menuruti permintaan Ipda VM dengan mengirimkan uang tersebut.
Hanya saja setelah uang dikirim, proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada. Hingga Yulian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
"Karena dia ini teman SMA saya sehingga percaya. Saat itu dia bilang ke saya, kamu terima beres saja sambil minta uang Rp 225 juta kepada saya," kata Yulian Rais.
Saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Ipda VM mengaku sudah mengetahui jika dirinya dilaporkan ke polisi. Dia juga mengatakan akan mengikuti apa yang sudah menjadi prosesnya.
"Itu soal komunikasi saja, nanti bakalan ada konfirmasi kepada teman saya itu," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (12/7/2023)
Terkait kasus ini, pihaknya juga akan melakukan mediasi dengan pelapor yang tak lain adalah teman semasa SMA-nya.
"Iya nanti akan mediasi karena kita juga kawan kan," tambahnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Ditangkap di Jakarta
Menanggapi adanya pelapor yang melaporkannya ke propam, dirinya mengaku akan mengikuti prosesnya.
"Kalau itu kan nanti ada prosesnya, nanti komunikasikan lagi saja, saya lagi pecah ban ini," tutupnya.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, laporan yang dibuat oleh Yulian terdiri dari dua aduan, yakni tindak pidana penipuan dan pelanggaran kode etik kepolisian.