PALEMBANG, KOMPAS.com- Seorang oknum perwira yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial Ipda VM dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan lantaran diduga telah menipu teman SMA-nya hingga mengalami kerugian mencapai Rp 225 juta.
Laporan dengan nomor: STTLP / 341 / VII / 2023 / SPKT Polda Sumsel dan STTP / 76 - DL / VII / 2023 / YANDUAN dibuat langsung korban Yulian Rais pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan tersebut, Yulian menyebutkan jika Ipda VM yang berdinas di Humas Polres OKU itu menjanjikan kepadanya proyek jalan sebesar RP 1,5 miliar pada Januari 2022.
Namun, sebelum mendapatkan proyek tersebut ia pun diminta untuk mentransfer uang Rp 225 juta kepada terlapor sebagai tanda jadi.
Karena percaya, Yulian lalu menuruti permintaan Ipda VM dengan mengirimkan uang tersebut.
Hanya saja, setelah uang dikirim hingga kini proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung ada sampai akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumsel.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin membenarkan laporan tersebut.
Menurutnya, laporan yang dibuat oleh Yulian terdiri dari dua aduan, yakni tindak pidana penipuan dan pelanggaran kode etik kepolisian.
Baca juga: Tangan Diikat, 3 Anggota Polrestabes Medan yang Rampok Satu Keluarga Jalani Sidang Etik
Dalam waktu dekat, Agus mengaku akan memanggil Ipda VM untuk diperiksa terkait laporan tersebut.
“Berkas laporannya sudah diterima, kemungkinan dalam pekan ini terlapor kami panggil akan diperiksa.” kata Agus, saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).
Agus menerangkan, dari pemeriksaan yang dilakukan nanti, mereka akan menentukan sanksi terhadap Ipda VM.
Saat ini, penyidik Bidpropam Polda Sumsel masih terus mendalami laporan yang dibuat oleh pelaku.
"Kalau sanksinya nanti di pengadilan, begitu juga sanksi etik karena belum diproses dan belum diketahui fakta-fakta pembuktiannya seperti apa yang jelas pasti akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.