Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Promotor Judi "Online" Ditangkap di Palembang, Punya 17 Akun Medsos

Kompas.com - 14/07/2023, 18:10 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang yang mempromosikan judi online dengan menggunakan 17 akun Facebook ditangkap jajaran SubdiT V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Tiga orang yang ditangkap itu berinisial dua perempuan DR (23) dan MSA (19) yang tercatat sebagai warga OKU Selatan dan DN (28) warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarami Palembang.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari hasil pemeriksaan tiga pelaku ini dalam satu hari mempromosikan 50 situs judi online.

Baca juga: Demi Judi Online, Pria di Kubu Raya Kalbar Gelapkan Uang Perusahaan Rp 454 Juta

Tindakan mempromosikan situs judi online ini dilakukan ketiganya dengan waktu yang telah cukup lama dan meraup uang Rp 7 juta dalam satu bulan.

“Setelah diselidiki server situs judi online ternyata berada di Negara Kamboja,” kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (14/7/2023).

Yudha menjelaskan, dari tersangka mereka menyita barang bukti sebayak tiga unit ponsel, berbagai macam ATM untuk menampung uang hasil promosi situs judi online. Saat ini petugas masih memburu jaringan para pelaku.

“Kita juga akan melakukan penyelidikan terkait servernya ini satu tempat atau ada beberapa server di luar Indonesia,” ujarnya.

Tersangka MSA mengaku, ia mempromosikan judi online tersebut karena tergiur bayaran yang cukup tinggi.

 

Baca juga: Pelaku Judi Online, Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk

Promosi judi online jenis slot ini mereka lakukan dengan menyelipkan situs tersebut saat sedang membuat konten.

“Karena yang main judi kan banyak, jadi mudah promosinya. Setiap orang pasti pernah main slot,” ujarnya,

MSA pun membantah bahwa ada keterlibatan anggota keluarganya di Negara Kamboja.

“Saya tidak pernah tahu siapa bandarnya, bertemu pun tidak pernah,” ungkapnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka mereka dijerat Pasal 27 ayat (2),Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com