PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga orang yang mempromosikan judi online dengan menggunakan 17 akun Facebook ditangkap jajaran SubdiT V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Tiga orang yang ditangkap itu berinisial dua perempuan DR (23) dan MSA (19) yang tercatat sebagai warga OKU Selatan dan DN (28) warga Setia Kawan, Perum Nova Residen, Kecamatan Sukarami Palembang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, dari hasil pemeriksaan tiga pelaku ini dalam satu hari mempromosikan 50 situs judi online.
Baca juga: Demi Judi Online, Pria di Kubu Raya Kalbar Gelapkan Uang Perusahaan Rp 454 Juta
Tindakan mempromosikan situs judi online ini dilakukan ketiganya dengan waktu yang telah cukup lama dan meraup uang Rp 7 juta dalam satu bulan.
“Setelah diselidiki server situs judi online ternyata berada di Negara Kamboja,” kata Yudha, saat melakukan gelar perkara, Jumat (14/7/2023).
Yudha menjelaskan, dari tersangka mereka menyita barang bukti sebayak tiga unit ponsel, berbagai macam ATM untuk menampung uang hasil promosi situs judi online. Saat ini petugas masih memburu jaringan para pelaku.
“Kita juga akan melakukan penyelidikan terkait servernya ini satu tempat atau ada beberapa server di luar Indonesia,” ujarnya.
Tersangka MSA mengaku, ia mempromosikan judi online tersebut karena tergiur bayaran yang cukup tinggi.
Baca juga: Pelaku Judi Online, Zina, dan Pencabulan Anak di Aceh Dicambuk
Promosi judi online jenis slot ini mereka lakukan dengan menyelipkan situs tersebut saat sedang membuat konten.
“Karena yang main judi kan banyak, jadi mudah promosinya. Setiap orang pasti pernah main slot,” ujarnya,
MSA pun membantah bahwa ada keterlibatan anggota keluarganya di Negara Kamboja.
“Saya tidak pernah tahu siapa bandarnya, bertemu pun tidak pernah,” ungkapnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka mereka dijerat Pasal 27 ayat (2),Juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.